MINUT,Sumberredaksi– Untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2025, Pemerintah Desa Jayakarsa, Senin 8 Juli 2024 menggelar Musyawarah Desa yang di pusatkan di Kantor Desa.
Sementara itu Musyawarah Penetapan RKPDesa Jayakarsa Tahun Anggaran 2025, dihadiri oleh Tim kecamatan Likupang Barat Ahmad Binraya, Pendamping lokal Desa Tinovikan Manarat, Jufri Badoa, BPD Grendi Hamise, Jery Duyoh, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Kader pembangunan manusia, dan Perangkat Desa Jayakarsa.
Dalam musyawarah Desa tersebut Hukum Tua Rivo R Rawung. SIP dalam sambutannya mengatakan untuk program Pembangunan Desa Jayakarsa Tahun Anggaran 2025, kiranya dapat disesuaikan dengan Visi dan Misi Hukum Tua yang diselaraskan dengan Program Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dibawah pimpinan Bupati Joune Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin William Lotulong SH. MH.”RKP Desa Jayakarsa Tahun Anggaran 2025 yang nantinya disusun harus sesuai dengan Visi dan Misi Hukum Tua, karna selaras dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati,” ucapnya.
Menurut Rivo Rawung, apa yang sudah direncanakan diharapkan pada tahun pelaksanaannya berjalan dengan baik dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Jayakarsa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Hukum Tua, memintah pelaksanaan baik pembangunan fisik maupun pembangunan Sumber daya manusia yang nantinya akan dilaksanakan perlu koordinasi yang baik antara pemerintah desa, lembaga desa, masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan perlu adanya bimbingan serta pendampingan dari kecamatan supaya arah kebijakan-kebijakan pelaksanaan pembangunan sejalan dan terarah sesuai aturan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Ditambahkan Hukum Tua Desa Jayakarsa Rivo R Rawung,S.IP menyampaikan, terima kasih kepadaTim kecamatan Likupang Barat Ahmad Binraya, Pendamping lokal Desa Tinovikan Manarat, Jufri Badoa, BPD Grendi Hamise, Jery Duyoh, Perwakilan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Kader pembangunan manusia, dan Perangkat Desa Jayakarsa, yang telah sama-sama ikut serta mendukung program pembangun di Desa Jayakarsa ,semoga kedepanya apa yang menjadi harapan masyarakat Desa Jayakarsa dapat terlaksana dengan baik.Menurutnya dalam musyawarah desa tersebut menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun anggaran 2025.
Sebelum MUSDES Penetapan tentunya dilaksanakan rapat-rapat penyusunan, penyaringan oleh tim penyaring dan dimusyawarahkan bersama BPD dan tokoh masyarakat. Hukum Tua Rivo R Rawung,S.IP menegaskan untuk penggunaan Dana Desa Jayakarsa tentunya disesuaikan dengan Permendes Nomor 13 Tahun 2020, dengan menerapkan 8 tipolog Pembangunan Desa yang menjadi tujunan dari SDGs. (Tommy)