MINUT,Sumberredaksi– Thelmy Luntungan dan Joice Luntungan merasa dirugikan sekaligus menggugat Tammy Luntungan (Tergugat I) serta PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan (Tergugat II) di Pengadilan Negeri Airmadidi dan telah memasuki Sidang Pembacaan Gugatan, Selasa (25/3/2025).
Saudari Thelmy dan Joice Luntungan melalui Kuasa Hukumnya, Lesly Mambu SH, menggugat Tammy Luntungan dan PT BPR Danaku Harapan Lestari karena diduga melakukan perjanjian gadai tidak melalui persetujuan Penggugat sebagai ahli waris.
Menurut Lesly Mambu, Penggugat (Thelmy dan Joice Luntungan) dan Tergugat (Tammy Luntungan) adalah saudara kandung.
Ketiganya merupakan anak dari Almarhum Alex Luntungan dan Almarhumah Mariane Ombuh, dan otomatis menjadi ahli waris berupa sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah.
Lokasinya di Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
“Jadi sesuai ketentuan dan Perundang-undangan, tanah beserta bangunan di atasnya adalah warisan untuk ketiga anak,” kata Lesly.
Namun, ujar Lesly, Tammy menggadaikan tanah tersebut ke PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan.
Lesly menjelaskan, menurut hukum, Tergugat I tidak berhak sendiri atas rumah dan tanah untuk digadaikan kepada pihak Lain.
Lesly juga menyayangkan Tergugat II yang diduga melakukan perjanjian sepihak untuk jaminan/anggunan sertifikat tanpa diketahui atau tanpa persetujuan dari penggugat.
“Apalagi di atas objek tanah itu sudah didirikan rumah oleh Joice Luntungan dan dijaga dan dikuasai oleh Tergugat I,” tegasnya.
Lesly menturukan, Penggugat sebagai ahli waris mengalami kerugian, karena sampai sekarang tidak dapat menempati pekarangan tersebut.
“Sekali lagi ini perbuatan melawan hukum karena Tergugat melakukan perjanjian gadai tanpa diketahui Penggugat,” tegasnya.
Dikatakan, sebenarnya Penggugat sudah berulang kali melakukan mediasi agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Tetapi para Tergugat menginginkan proses dilanjutkan di pengadilan.
Lesly berpendapat, para Tergugat dalam menguasai lahan/pekarangan, tanpa seizin Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
“Klien kami telah mengalami kerugian baik secara materil yaitu Rp500.000.000 dan immaterial,” ujar Lesly.
Lesly menuturkan, gugatan yang diajukan telah berdasarkan bukti-bukti otentik dan sulit disangkal keberadaannya.
Ia pun berharap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi, maupun verzet dani pihak ketiga.
“Untuk menjamin gugatan Penggugat, kami berharap terlebih dahulu diletakkan sita jaminan atas tanah objek sengketa,” tegasnya.
Lesly berharap gugatan ini dapat diterima, dan Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi kliennya.
“Klien kami hanya menuntut haknya. Para Tergugat harus dihukum membayar ganti rugi,” tandasnya. (Tommy)