MINUT,Sumberredaksi– Waduh Galangan Kapal di desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) milik Tonny Supit yang sudah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut sudah 2 periode hingga saat ini tidak mengantongi ijin lengkap, yang diduga hanya modus untuk menghindari pajak.
Sikap yang dilakukan dinilai suatu kejahatan yang harus disikapi serius oleh aparat hukum. Ketua Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (BAKKIN) Sulut Calvin Limpek mengatakan, selama galangan kapal ini beroprasi, pemilik galangan kapal diduga tidak pernah membayar pajak. “Jika mengacu pada SIUP, galangan kapal tersebut beroprasi sejak 2004. Bayangkan saja selama kurun waktu 20 tahun negara dirugikan akibat pemilik usaha tersebut tidak membayar pajak,” kata Calvin Limpek.

Lanjut Calvin, Landasan hukum terkait pengurusan ijin galangan kapal tertuang dalam UU no. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015. “Yaitu tentang Kementerian Perindustrian sebagamana telah di rubah atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Kementerian Perindustrian,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain UU dan Perpres, ada juga Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Skema Khusus Penyedian Barang dan Bahan Bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal untuk Pembangunan Kapal. “Dimana Perusahaan Industri Kapal di singkat PIP adalah Perusahaan Industri Galangan Kapal dan harus memiliki Izin Usaha Industri (IUI). Tujuan izin di maksud sebagai landasan Izin untuk melakukan kegiatan Idustri Kapal dan/atau Perahu atau Industri Bangunan Lepas Pantai atau Bangunan Terapung,” paparnya.

Sembari mengutip, Kegiatan industri Kapal adalah Kegiatan yg terkait dengan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan. Ada 4 hal terkait dengan pemanfaatan sumber daya kelautan, yakni, Industri Galangan Kapal, Industri Pengadaan dan Pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal dan industri perawatan Kapal,” jelas Limpek.
Harapannya. Terkait hal ini Ketua BAKKIN Sulut Calvin Limpek meminta aparat hukum tutup galangan kapal milik Tonny Supit di Wori serta proses hukum oknum pemilik galangan karena lama beroprasi tapi tidak mengantongi ijin serta diduga telah merugikan negara karena tidak membayar pajak. (Tommy)