Beranda Minahasa Utara Waduh…!!! Pembangunan Jetty di Nayara Resort Diduga Tak Berijin 

Waduh…!!! Pembangunan Jetty di Nayara Resort Diduga Tak Berijin 

6
0

MINUT,Sumberredaksi– Pembangunan jetty yang dilakukan oleh pihak Nayara Resort di Desa Budo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kini menuai kontroversi. Selain diduga tidak memiliki izin resmi, keberadaan jetty tersebut juga dikeluhkan oleh para nelayan setempat.

Pembangunan jetty yang sudah mulai menancapkan tiang pancang sejak awal tahun 2024 ini diketahui telah selesai pada tahun 2025. Namun, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, hingga saat ini pihak Nayara Resort belum mengantongi izin resmi untuk pembangunan jetty tersebut.

Masalah semakin diperburuk dengan adanya keluhan dari nelayan setempat. Para nelayan mengungkapkan bahwa keberadaan jetty tersebut menghalangi jalur perahu mereka, sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari mereka. Banyak nelayan yang terpaksa berpindah lokasi untuk berlabuh, yang tentunya berpotensi mengganggu mata pencaharian mereka.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 12/3/2025, Ibu Rosalin alias Lis, yang merupakan PAC Nayara Resort sekaligus ASN di Pemerintah Kabupaten Minut, menanggapi hal ini dengan merujuk pada kewenangan pihak lain. Ia menyarankan agar masalah ini dikonfirmasi langsung ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, dengan alasan bahwa pembangunan jetty tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Saya rasa bisa konfirmasi langsung ke DKP PROV, supaya lebih yakin. Karena masalah jetty itu kewenangan Pemerintah Pusat,” tulis Rosalin dalam pesan singkat.

Ketika ditanyakan lebih lanjut terkait dugaan pembangunan jetty tanpa izin yang menyebabkan keluhan dari nelayan, Rosalin hanya memberikan respons singkat, “Silahkan buktikan saja.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Nayara Resort belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status izin pembangunan jetty tersebut. Sementara itu, nelayan setempat berharap agar keluhan mereka didengar dan ditindaklanjuti demi kelancaran aktivitas perikanan di wilayah tersebut. (Tommy)

Artikulli paraprakTerkait Lokasi Pembangunan Wisata di Desa Minaesa Ternyata Milik PT Bayu Laut, Inilah Peryataan Kuasa Hukum Martinus Dumumpe SH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini