MINUT, Sumberredaksi– Proyek pembangunan pedestrian sepanjang 400 meter di pusat Kota Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), berbandrol sekira Rp 4.360.974.734.50. (Rp 4,3 Millyar Lebih) dengan nomor kontrak: 08/SP.E-Purch-DAU-APBD-P/BM/DPUPR/MINUT/2024 yang bersumber dari DAU tahun anggaran: 2024, dengan waktu pelaksana: 51 hari yang pengerjaannya hingga pertengahan Februari 2025, tak kunjung selesai.
Sesuai skema yang tertera dalam kontrak kerja, jika proyek yang dikerjakan oleh CV Dua Putra harus tuntas pada 28 Desember 2024. Faktanya, memasuki tenggang waktu yang teruang dalam kontrak, pengerjaan proyek miliaran rupiah tersebut terkesan amburadul dan syarat dugaan korupsi karena tak kunjung selesai.
Soal ini, dan berdasarkan regulasi, pengerjaan proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Minahasa Utara (Mnut), melakukan prosese addendum atau perpanjangan kontrak kerja bersama CV Dua Putra. Addendum itu selama 50 hari sejak 28 Desember 2024 sampai 19 Februari 2025.
Alih-alih memberikan peringatan keras kapada pihak kontraktor yakni CV Dua Putra sebagai pemenang tender proyek yang dikerjakan amburadul, Kepala Dinas PUPR Minut terkesan pasan badan dan menjamin proyek pedestarian akan tuntas sesuai waktu yang tertera pada dokumen addendum pekerjaan pada 19 Februari 2025.
Berdasarkan pengamatan di lapangan pada Rabu (12/2/2025) siang, dibeberapa titik pengerjaan proyek pedestarian seperti di depan kantor PLN, Freshmart, dan Paal Tunjung, memang masih terlihat amburadul dan belum rampung, terutama terkain ornament-ornamen yang berada di sepanjang pedestarian pusat Kota Airmadidi.
Fian M, warga Airmadidi, sangat menyayangkan lambatnya pengerjaan proyek ini, kata dia, harusnya proyek prestisius yang digagas Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung, bisa dikerjakan secara maksimal oleh oknum kontraktor yang memenang tender dan harus diperhatikan pihak Dinas PU, sehingga proyeknya berjalan sesuai ketentuan.
“Yah kami berharap, pihak terkait bisa memperhatikan hal ini, terutama aparat penegak hukum, sehingga pekerjaan-pekerjaan proyek yang menggunakan uang rakyat bisa tepat sasaran,” katanya.
Sayangnya, hingga berita ini dirilis, pihak kontraktor yakni CV Dua Putra belu berhasil dikonfimrasi menyangkut keterlambatan pengerjaan proyek pedesetarian.
Semetara itu Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR)
Alfons Jorry Tintingon setelah dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp mengatakan, Kami masih menunggu permohonan PHO dari penyedia. “Dari dinas akan cek lagi semua volume pekerjaan apakah sudah sesuai prosedur atau belum. Nanti kami bisa berkomentar lagi kalau kami dari PPK, PPTK dan Pengawas sudah selesai menghitung,” kata Tintingon. (Tommy)