Beranda Minahasa Utara Terkait Tudingan Penyalahgunaan Dana Desa di Kima Bajo, Ini Tanggapan Mochtar Mangansing

Terkait Tudingan Penyalahgunaan Dana Desa di Kima Bajo, Ini Tanggapan Mochtar Mangansing

26
0

MINUT,Sumberredaksi– Terkait pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa di Kima Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Kepala Desa (Hukum Tua) Kima Bajo, Mochtar Mangansing, memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Mochtar menjelaskan bahwa mengenai dana Siltap untuk dua perangkat desa yang kosong dan akhirnya menjadi Silpa, tidak ada masalah. Menurutnya, permasalahan tersebut sudah diselesaikan dalam rapat bersama yang melibatkan perangkat desa, pendamping desa, kader, KPM, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semua keputusan terkait penggunaan dana tersebut tercantum dalam berita acara yang disepakati bersama.

“Saya selaku Kepala Desa, beserta perangkat desa, pendamping desa, kader, KPM, dan BPD sudah melakukan rapat bersama terkait penggunaan dana Siltap yang menjadi Silpa tersebut. Semua itu sudah disepakati dan tercantum dalam berita acara,” ungkapnya. 

Terkait tudingan tidak melibatkan perangkat desa dalam pembangunan menggunakan dana desa, Mochtar menegaskan hal tersebut tidaklah benar. Ia menyatakan bahwa dalam setiap kegiatan pembangunan, perangkat desa selalu terlibat melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK), sementara dirinya berperan sebagai pengawas dan pengontrol.

Ia juga membantah tudingan terkait dugaan korupsi sebesar Rp 200 juta yang dikaitkan dengan dana desa. Menurutnya, hal tersebut hanya masalah administrasi yang masih dalam proses. Inspektorat telah melakukan pemeriksaan, namun ada beberapa dokumen yang belum lengkap, seperti SK penerima bantuan pangan yang belum dilampirkan, meski kegiatan sudah dilaksanakan. “Itu tinggal dilengkapi administrasinya,” tambahnya.

Soal program stunting, Mangansing mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sudah dilaksanakan, meski masih ada satu laporan terkait timbangan anak stunting yang perlu dimasukkan. Mengenai proyek paving blok, ia memastikan bahwa semua pekerjaan fisik telah selesai dan sesuai dengan rencana.

Mengenai isu terkait bendahara desa yang tidak berfungsi, Mangansing menegaskan bahwa setiap pembelanjaan untuk kegiatan desa selalu dilakukan bersama bendahara dan TPK, sehingga tudingan tersebut tidaklah benar.

Terakhir, terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang katanya telah disampaikan ke Kejaksaan Minahasa Utara, Mochtar menyatakan siap untuk diperiksa dan memberikan keterangan. Ia juga menegaskan bahwa jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka hal itu merupakan pencemaran nama baik dan tentunya akan ada konsekuensi hukum terkait hal tersebut.

Pernyataan ini diharapkan dapat mengklarifikasi segala isu yang beredar terkait pengelolaan dana desa di Kima Bajo dan memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat. (Tommy) 

Artikulli paraprakWaduh…!!! Masyarakat Minta Kejari Minut Telusuri Dugaan Hutang RSUD MWM Berbanrol Miliaran Rupiah kepada Kimia Farma
Artikulli tjetërPJBM Terbentuk, Nando Adam: Mari Kita Dukung Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati JGKWL Semakin Hebat 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini