Beranda Minahasa Utara Terkait Lokasi Pembangunan Wisata di Desa Minaesa Ternyata Milik PT Bayu Laut,...

Terkait Lokasi Pembangunan Wisata di Desa Minaesa Ternyata Milik PT Bayu Laut, Inilah Peryataan Kuasa Hukum Martinus Dumumpe SH

6
0

MINUT,Sumberredaksi– Polemik mengenai proyek senilai Rp102 juta yang dibiayai oleh dana desa di Desa Minaesa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), mulai mengungkap fakta baru. Proyek yang tengah berlangsung ini berpotensi menjadi mubazir, karena lahan awalan pekerjaan proyek susur sungai dengan anggaran dari dana desa, yang digunakan ternyata bukan milik warga seperti yang diklaim, melainkan milik PT Bayu Laut.

Penjelasan ini disampaikan oleh Penasihat Hukum PT Bayu Laut, Martinus Dumumpe, pada Selasa (12/3/2025). Dumumpe menegaskan bahwa lahan yang disebut oleh Hukum Tua Saprin Fanah sebagai milik warga tersebut, sebenarnya merupakan aset perusahaan. “Dokumen (kepemilikan) kami lengkap, lahan itu adalah milik kami,” ujar Dumumpe dengan tegas.

Ia juga menjelaskan bahwa PT Bayu Laut tidak hanya memiliki lahan di lokasi proyek pembangunan sarana prasarana wisata di Jaga IX, namun juga memiliki sekitar 400 hektar lahan yang tersebar di beberapa desa, termasuk Talawaan Bantik, Kima Bajo, Minaesa, dan Budo. “Dari sekitar 400 hektar lahan yang kami miliki, yang baru bisa kami kuasai saat ini baru sekitar 200 hektar. Masih ada separuh lagi yang sedang dalam proses penyelesaian,” tambahnya.

Dumumpe merasa heran dengan adanya polemik yang terjadi hanya di Desa Minaesa, sementara di tiga desa lainnya yang memiliki lahan yang sama, tidak ada masalah. “Anehnya, mereka (warga) yang mencegat kami justru tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah. Mereka hanya bilang itu milik mereka, tapi saat kami undang untuk duduk bersama membuka dokumen kepemilikan, mereka menolak datang,” jelas Dumumpe.

Pihak PT Bayu Laut juga merasa bingung dengan sikap kelompok masyarakat di Minaesa yang terus melakukan pencegatan meski perusahaan tidak berniat menggusur mereka. “Kami justru ingin membantu. Salah satu program kami adalah memberikan kapling secara cuma-cuma kepada mereka yang belum memiliki lahan. Bahkan, kami akan mensertifikatkan itu dan menyerahkannya kepada mereka,” ujar Dumumpe. Ia menyebutkan bahwa perusahaan akan menyediakan sekitar 50 kapling gratis untuk warga yang bersinggungan langsung dengan perusahaan.

Sementara itu, terkait klaim pemerintah desa tentang alas hak lahan di Jaga IX, Hukum Tua Saprin Fanah mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa menyatakan bahwa lahan tersebut milik desa. “Kami belum bisa menyatakan itu milik desa, tetapi ada pemilik (warga) yang masih hidup,” katanya. Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai alas hak lahan tersebut, Hukum Tua hanya menyebutkan surat yang menerangkan kepemilikan, yang ternyata tidak berbentuk sertifikat yang sah.

Penting untuk dicatat, dokumen kepemilikan atas nama PT Bayu Laut diterbitkan pada tahun 1995, sedangkan kelompok masyarakat yang mengklaim memiliki lahan tersebut tidak memiliki dokumen pendukung yang kuat untuk membuktikan klaim mereka.

Dengan berkembangnya fakta baru ini, polemik yang semula hanya melibatkan warga Minaesa kini menjadi isu yang lebih besar, yang melibatkan pihak perusahaan dan pemerintah desa. Hal ini tentu akan membutuhkan penyelesaian yang bijaksana agar kepentingan semua pihak dapat dihormati. (Tommy) 

Artikulli paraprakMinut Punya Pasar Modern, JG-KWL Tunaikan Janji Kampanye ke Masyarakat Minut 
Artikulli tjetërWaduh…!!! Pembangunan Jety di Nayara Resort Diduga Tak Berijin 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini