MINUT, Sumberredaksi– Akhirnya Jefry Rondonuwu di nonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Minahasa Utara (Minut). Kamis, (13/2/2025).
Ini menunjukkan komitmen Pemkab Minut dalam menjalankan disiplin dan etika kerja. Keputusan ini diambil oleh Tim Kode Etik yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah setempat, dan disampaikan oleh Johanes Katuuk dari BKPSDM.
Johanes Katuuk menegaskan bahwa durasi sanksi tergantung pada hasil tim etik dan perilaku Jefry ke depan. Keputusan akhir mengenai sanksi akan ditentukan oleh bupati. “L”Nanti hasil tim etik diserahkan ke bupati. Keputusan akhir tergantung pimpinan tertinggi,” tandasnya.
Langkah ini menekankan sikap tegas kepemimpinan Joune Ganda untuk memastikan bahwa semua anggota jajarannya bertindak sebagai abdi negara yang disiplin dan mengutamakan kepentingan publik. Hal ini merupakan komitmen dan upaya pemerintahan dalam menjaga integritas dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (Tommy)