Beranda Minahasa Utara Peternakan Babi Milik Ko Lim Sudah Memiliki Ijin dan Sesuai Aturan 

Peternakan Babi Milik Ko Lim Sudah Memiliki Ijin dan Sesuai Aturan 

12
0

MINUT, Sumberredaksi– Pengusaha Seafood Ko Lim mengklarifikasi terkait pemberitaan media mengenai limbah ternak babi miliknya di Desa Warisa, Kecamatan Talawaan.

Kepada media ini, Ko Lim menjelaskan bahwa pengelolaan limbah atau kotoran ternak babi sudah sesuai klasifikasi dan mempunyai Ijin usaha.

“Kami sudah menyediakan serta mengatur proses pengolahan limbahnya, jadi untuk kotoran babi mengalir melalui pipa pembuangan menuju kolam pengolahan limbah, bukan mengalir ke sungai milik warga,” Terangnya ketika ditemui awak media, Kamis (13/2/2025) Malam.

Lanjut dia, bahkan pihak pemerintah dalam hal ini Kecamatan sudah turun meninjau langsung proses pengolahan limbahnya usai booming dengan pemberitaan oleh media.

“Tidak ada sama sekali peternakan kami mencemari lingkungan karena kemarin kami langsung ditemui pak camat untuk melakukan pengecekan langsung  dilokasi peternakan. Bersama tim juga pak camat langsung menemui warga lakukan koordinasi apakah terjadi pencemaran sebagaimana diwartakan media,” Ujar Ko Lim.

Dia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengurus ijin usaha serta ijin bangunan, namun ada beberapa dokumen saja yang saat ini tinggal dilengkapi. (Tommy) 

Artikulli paraprakSempat Viral Oknum Kabid “JR” Pegang Toto, Akhirnya Dinonaktifkan Tim Pemkab Minut
Artikulli tjetërRSUD MWM Sukses Laksanakan Oprasi Bibir Sumbing Gratis Kepada Masyarakat 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini