MINUT,Sumberredaksi– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara mengingatkan tanggal 16 November (besok) merupakan batas akhir pendaftaran pemantau Pilkada 2024.
Dikatakan Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Rizky Pogaga bahwa sesuai tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pendaftaran pemantau Pilkada sudah dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024. “Kami ingatkan besok adalah hari terakhir pendaftaran untuk itu kami sangat mengharapkan keterlibatan masyarakat untuk memantau proses tahapan Pemilihan kepala daerah di Minahasa Utara,” Ujar Pogaga.
Lanjut Pogaga, penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024 semakin kompleks. Hal itu karena, selain kesadaran politik masyarakat yang tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif. Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan mutlak diperlukan.”Pemantau pilkada adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 yang nantinya akan mendapat sertifikasi saat melakukan tugasnya,” Pungkas Pogaga.
Berikut ini terdapat tugas, wewenang, serta masa kerja pemantau pemilihan umum kepala daerah dan wakil daerah (Pilkada) yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Dalam melaksanakan pemantauan, pemantau mempunyai hak:
A). Mendapatkan akses di wilayah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
B). Mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan.
C). Mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari tahap awal sampai tahap akhir.
D). Berada dilingkungan di TPS pada hari dan tanggal pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan.
E). Mendapat akses informasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
F). Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
G). Melaporkan setiap pelanggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan.
H). Memastikan bahwa informasi yang dikumpulkan dan laporannya disusun secara sistematis, akurat dan dapat diverifikasi.
I). Melaporkan seluruh hasil pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (Tommy)