Beranda Minahasa Utara 2 Orang Pemegang Proyek Drainase di Jalan Ir. Soekarno Ditetapkan Sebagai Tersangka...

2 Orang Pemegang Proyek Drainase di Jalan Ir. Soekarno Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Minut 

5
0

MINUT,Sumberredaksi– Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut), I Gede Widhartama, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel), Ivan Day Iswandy, S.H., bersama Kasie Pidsus Wilke Rabeta S.H., M.H. mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyidikan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan Pekerjaan Pembangunan Drainase Ruas Jalan Ir. Soekarno, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada Tahun Anggaran 2021, dengan nilai anggaran sebesar Rp.4.844.032.302,18 (sekitar 4,8 Miliar Rupiah).

Pada Kamis (13/3/2025), Penyidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor: Print-825/P.1.18/Fd.2/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, yang dilanjutkan dengan Surat Perintah kedua pada tanggal 26 Februari 2024 (Nomor: Print-175/P.1.18/Fd.2/02/2024).

“Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa tersangka pertama, DL, yang merupakan Direktur CV. Karya Cender dan selaku Penyedia, diduga tidak melaksanakan seluruh pekerjaan yang telah disepakati. Sebaliknya, DL mengalihkannya kepada tersangka kedua, KB alias Ko Kheng, yang tidak mengikuti tender dan tidak memiliki dasar kontrak atau perjanjian. Akibatnya, pekerjaan tersebut mengalami kekurangan volume, yang berdasarkan penghitungan BPK, merugikan negara hingga sebesar 1 Miliar Rupiah,” terangnya.

Lanjutnya, Berdasarkan temuan ini, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara kemudian menetapkan DL dan KB sebagai tersangka. Surat Penetapan Tersangka pertama dikeluarkan pada 7 Maret 2025, dengan Nomor: TAP-277/P.1.18/Fd.2/03/2025 untuk tersangka DL dan Nomor: TAP-278/P.1.18/Fd.2/03/2025 untuk tersangka KB.Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa Utara memutuskan untuk menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan.

Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.Alasan penahanan kedua tersangka didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup, serta dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau setidaknya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk terus memerangi tindak pidana korupsi demi menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tommy)

Artikulli paraprakWaduh…!!! Pembangunan Jetty di Nayara Resort Diduga Tak Berijin 
Artikulli tjetërKabupaten Minahasa Utara Siap Jadi Tuan Rumah Munas VI dan Perayaan HUT Apkasi ke-25 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini