Beranda Minahasa Utara Bawaslu Minut Ikuti Rakornas Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan...

Bawaslu Minut Ikuti Rakornas Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

6
0

MINUT,Sumberredaksi– Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minahasa Utara, Waldi Mokodompit dan Koordinator Sekretariat Michael SA Polii, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Rakornas yang berlangsung di Ecovention Ancol Jakarta, Selasa 17 September 2024 ini dibuka langsung Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Dalam penyampaiannya Bagja mengatakan jika rapat koordinasi kali ini adalah rapat mengenai bagaimana menjaga netralitas aparatur sipil negara yang akan diuji dalam pelaksanaan pilkada saat ini.

“Pada 22 September akan ada penetapan calon kepala daerah, sehingga masing-masing pihak harus bekerja keras agar menjaga netralitas ASN,” ujar Ketua Bawaslu RI.

Bagja juga mengatakan bahwa masalah netralitas aparatur negara merupakan masalah ketiga paling rawan dalam indeks kerawanan pilkada.

Ketua Bawaslu RI ini mencontohkan bahwa perkara netralitas ASN pada Pemilu 2019 tidak lebih dari seribu perkara, sedangkan pada Pilkada 2020 mencapai lebih dari seribu perkara.

“Akan tetapi pada Pilkada 2020, perkara netralitas ASN yang pilkadanya diselenggarakan hanya 170 wilayah. Pelanggaran netralitas ASN terjadi 1.010 perkara. Hampir lewat dari seribu perkara,” tuturnya.

Oleh sebab itu, kata Bagja, dengan gambaran 170 wilayah pada pilkada serentak sebelumnya telah memberikan gambaran pelanggaran netralitas ASN yang akan terjadi pada pilkada mendatang.

Di sisi lain, Bagja juga menyebutkan, terdapat tiga titik kerawanan dalam pilkada, yaitu mulai sejak tahapan pendaftaran, kampanye, juga pemungutan dan penghitungan suara.

“Maka sesuai dengan apa yang Bawaslu petakan, kerawanan yang Bawaslu launching pada bulan lalu, ada titik kerawanan yang paling rawan ada tiga tahapan. Pertama tahapan pendaftaran, kedua tahapan kampanye, dan ketiga, tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” imbuhnya.

Turut hadir dalam Rakornas ini, Anggota Bawaslu RI  Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Anggota Bawaslu RI Puadi, S.Pd., MM Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi serta pejabat tinggi di lingkungan Bawaslu RI. (Tommy)

Artikulli paraprakGuna Memastikan Pilkada Berjalan Sukses, Bawaslu Minut Melaksanakan Visitasi Percetakan Kotak dan Bilik Suara
Artikulli tjetërBupati dan Wakil Bupati JG-KWL Gelar GPM di Pelabuhan Munte

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini