Beranda Minahasa Utara Sempat Viral di Medsos, Oknum Kabid di DPM-PTSP Diperiksa Tim Kode Etik...

Sempat Viral di Medsos, Oknum Kabid di DPM-PTSP Diperiksa Tim Kode Etik Pemkab Minut

14
0

MINUT,Sumberredaksi– Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melaluiBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) bersikap tegas, bergerak cepat dan transparan dalam penegakkan disiplin terhadap ASN yang diduga tersangkut dengan kasus hukum.

Salah satunya adalah yang sempat Viral di media sosial dan menarik perhatian publik yakni oknum ASN Kabid Perijinan DPM-PTSP Minut berinisial “JR”. “Sejak viral dan terkuak ke publik kami langsung memanggil yang bersangkutan dimintai penjelasan terkait dugaan tindakan amoral yang dituduhkan kepadanya,” ujar Kaban Bkpm Minut Johanes Katuuk kepada media ini.

Obe Katuuk mengatakan sebagai langkah awal yang tegas, oknum Kabid yang bersangkutan di proses sesuai tahap dan aturan yang berlaku bagi ASN yang diduga melanggar Displin. Dia menjelaskan, secara umum penegakkan disiplin bagi ASN diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawaia Negeri Sipil pasal 28 dan 36.

Diuraikannya, untuk pasal 28 disebutkan;Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang Setara di Instansi Daerah Kabupaten/Kota berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:

a. Ringan bagi PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya;

b. sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan. Ringan dan sedang bagi Pejabat Fungsional di lingkungannya.Sementara dalam pasal 36 berbunyi;(6) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atasan langsung PNS yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat, atasan langsungmelaporkan secara hierarki kepada PPK atau pejabat lain yang ditunjuk disertai Berita Acara Pemeriksaan untuk membentuk tim pemeriksa.(7) Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan:a. atasan langsung yang bersangkutan,atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau b. pejabat yang lebih tinggi, atasan langsung wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.

Lebih jauh Obe menyebutkan, setelah menjalani proses BAP secara tidak tertulis oleh pejabat di BKPSDM sesuai yang diatur pasal 28 diatas, maka langkah selanjutnya oknum Kabid yang bersangkutan akan diperiksa oleh tim kode etik dengan ketua tim Sekretaris Daerah didamping oleh Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3 dan Kepala Inspektorat.Dan demi kelancaran proses pemeriksaan yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugasnya.” Undang kepada yang bersangkutan kami serahkan hari ini untuk proses pemeriksanaan oleh tim kode etik.” tandas Obe sambil menambahkan rekomendasi tim kode etik akan menjadi dasar sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan. (Tommy)

Artikulli paraprakWaduh…!!! Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pedistrian CV Dua Putra Berbanrol 4.3 Miliar
Artikulli tjetërSempat Viral Oknum Kabid “JR” Pegang Toto, Akhirnya Dinonaktifkan Tim Pemkab Minut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini