Beranda Minahasa Utara Waduh…! Polda Sulut Segel 19 Aset di PT. Crown Crusher Desa Lilang

Waduh…! Polda Sulut Segel 19 Aset di PT. Crown Crusher Desa Lilang

17
0

MINUT,Sumberredaksi– Unit Jatanras Polda Sulut menyegel sejumlah alat berat dan kendaraan serta mesin pemecah batu yang ada di PT Crown Crusher Konstruksindo di desa Lilang kecamatan Kema Minahasa Utara Sulut, Rabu, (15/01/2025).

Penyegelan aset tersebut berdasarkan surat penetapan PN Airmadidi dengan nomor 6/PenPid. B-SITA/PN.Arm yang dipimpin langsung penyidik Jatanras Polda Sulut Kompol Rivo Malonda bersama sejumlah anggota.

Penyegelan 19 item yang ada di lokasi bentuk tindak lanjut laporan dugaan tindak penipuan dan penggelapan oleh Djun Khiong kepada terlapor Edrick Tanaka, Hetty Sundah beserta kawan-kawan sebagaimana diatur dan diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 372 Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Menurut Susanty Artha Gilberte, ayahnyaDjun Khiong merasa keberatan karena ada 19 Unit aset dalam bentuk kendaraan bermotor, alat berat dan mesin-mesin yang digunakan dan dimasukan ke dalam PT Crown Crusher Konstruksindo serta telah mengambil keuntungan dalam perjanjian kerjasama dengan pihak lain oleh terlapor Edrick Tanaka dan Hetty Sundah tanpa sepengetahuan ayahnya.

Selain itu, pihak pelapor mempertanyakan penghasilan selama 14 bulan alat-alat tersebut dimanfaatkan pihak terlapor. “Pihak Polda Sulut sudah melakukan penyegelan 19 aset milik ayah saya berdasarkan penetapan dari PN Airmadidi dan semua sedang berproses hukum di Polda Sulut,” kata Susanty.

Sementara itu, Hetty Sundah yang juga istri dari anggota DPRD Minut Franky Rolly Rorong yang diminta tanggapan usai penyegelan, meminta agar alat-alat tersebut segera dipindahkan. “Kami meminta agar secepatnya memindahkan alat-alat yang disita,” ucapnya. Sembari menambahkan bahwa saya tidak pernah kerjasama dengan Djun Khiong,” terang Hetty Sundah

Pantauan media ini sebelum menuju lokasiPT. Crown Crusher, Susanty Artha Gilberte yang mewakili ayahnya Djun Khiong (pelapor) dan anggota unit Jatanras Polda Sulut, sekitar pukul 12:45 mendatangi kantor desa Lilang untuk menyampaikan bahwa ada penyegelan sejumlah aset di PT Crown Crusher. Di dampingi perangkat desa dan kepala lingkungan langsung menuju ke lokasi.

Pihak Polda pun langsung mengecek sejumlah alat dan langsung menempel kertas penyegelan.Dimulai dari ekskavator, ruang operator, mesin-mesin panel listrik, kendaraan truk, bulldoser, Wheeloader, peralatan breker dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta penandatanganan berita acara penyegelan. (Tommy)

Artikulli paraprakBupati Joune Ganda Pimpin Apel Perdana Pemkab Minut di Tahun 2025
Artikulli tjetërPemkab Minut Mengelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2026

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini