MINUT,Sumberredaksi– Berita tidak mengenakan datang dari Desa Nain, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Pasalnya, terinformasi terdapat oknum mantan penjabat Hukum Tua pada waktu yang lalu tidak menyalurkan dan memberikan hak masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD).
Kepada media ini, masyarakat desa Nain yang minta namanya tidak di publish menuturkan jika memang hal tersebut benar dan yang dilakukan oleh mantan penjabat Hukum Tua dengan inisial AH alis Akrim.
“Saat itu memang BLT DD yang menjadi hak masyarakat tidak disalurkan 2 bulan yakni bulak Oktober dan November tahun 2020 lalu,” ungkapnya.
Lanjut ditambahkan sumber, tidak hanya BLT DD yang disalah gunakan mantan penjabat tersebut, ada juga pekerjaan jembatan di depan kantor desa Nain yang pembangunannya terbengkalai dan tidak dilanjutkan sehingga hanya merugikan dan buang-buang anggaran saja.
“Tidak hanya itu, kami juga berharap pemerintah atau dinas terkait dapat turun dan memeriksa semua pekerjaan yang mantan penjabat itu lakukan, termasuk pekerjaan paving blok lorong belakang desa yang ada laporan pertanggungjawaban tapi pekerjaan dan fisiknya tidak ada,” ungkap Sumber dengan harapan pemerintah dalam hal ini pihak inspektorat dapat memeriksa pekerjaan di 2020 yang ada di desa Nain.
Sementara itu terpisah, oknum mantan penjabat Hukum Tua desa Nain AH alis Akrim saat dikonfirmasi lewat nomor 08539858**** tidak aktif. (Tommy)