MINUT,Sumberredaksi– Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, Joune James Esau Ganda dan Kevin William Lotulung, telah menerapkan langkah efisiensi berkenaan dengan belanja yang bersifat pendukung di APBD TA 2025.

Bupati Joune dengan sigap menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja, yang ditujukan kepada para Kepala OPD dan TAPD. Beberapa tindakan yang diambil mencakup:
- Pengurangan Belanja Perjalanan Dinas sebesar 50% dari skema APBD.
- Membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, publikasi, seminar (focus group discussion).
- Membatasi pengeluaran honorarium dengan membatasi jumlah tim.– Melakukan seleksi ketat terhadap pemberian hibah, baik dalam bentuk uang maupun barang.
“Pak Bupati dan Wakil Bupati sudah memberi arahan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, sudah dilakukan secara selektif,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly Geret Wowiling, MSi.
Lanjutnya, “Kami telah melakukan pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50% pada APBD sesuai amanat Inpres 1 Tahun 2025 dan SE Mendagri No.833 Tahun 2025.” ungkap Wowiling
Hasil efisiensi belanja akan dialihkan untuk mendanai program dan kegiatan produktif, antara lain:
1. Bidang Pendidikan
-Pembangunan/perbaikan toilet
– Rehabilitasi ruang kelas dan ruang guru
-Pembangunan ruang kelas baru
2. Bidang Kesehatan
-Perbaikan Puskesmas
-Penyediaan sumur bor
-Penambahan daya listrik agar alat kesehatan dapat berfungsi optimal
3. Infrastruktur dan Sanitasi
– Pembangunan/rehabilitasi jalan menuju sentra-sentra produksi pertanian dan perikanan untuk meningkatkan konektivitas distribusi hasil dari petani dan nelayan.
4. Optimalisasi Pengendalian Inflasi
– Kegiatan stimulan komoditi pengendali inflasi dan pengolahan lahan, seperti program petani champion.
5. Stabilitas Harga Makanan dan Minuman
– Pemberian subsidi komoditi pokok melalui kegiatan Pasar Murah.
6. Penyediaan Cadangan Pangan
– Menggiatkan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan penyediaan cadangan pangan pemerintah.
Sesuai dengan amanat SE Mendagri No.900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2025, setelah perubahan Peraturan Bupati mengenai Penjabaran APBD TA 2025, informasi akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
Langkah-langkah efisiensi belanja yang diambil oleh Pemkab Minahasa Utara ini sangatlah penting untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dan lebih fokus pada program dan kegiatan yang produktif serta penting bagi masyarakat.
Dengan mengalihkan anggaran yang efisien ke berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan, dan penyediaan cadangan pangan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Minahasa Utara.
Tentu saja, komunikasi dan koordinasi yang baik antara seluruh pihak terkait, termasuk para Kepala OPD dan TAPD, serta pimpinan DPRD akan sangat diperlukan dalam menjalankan efisiensi belanja ini.
Dengan sinergi yang baik, pembangunan dan penyelenggaraan kebijakan publik di Kabupaten Minahasa Utara dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan tercapainya tujuan pembangunan yang lebih berkualitas di daerah Minahasa Utara. (Tommy)