MINUT,Sumberredaksi– Panjangnya antrian solar disetiap SPBU telah meresahkan masyarakat karena antrian panjang SPBU sampai di depan kantor dan rumah warga menutup akses keluar masuk serta mengganggu arus lalulintas.

Oleh karena hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) menggelar penertiban antrian solar, penertiban pembayaran solar dengan QR code sesuai aturan yang berlaku, serta penertiban penutup truk yang mengangkut material.

Kepala SatPol PP Minut Richard Toar Sendow, menyampaikan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2021 serta untuk meminimalisir penyalahgunaan solar bersubsidi dan memastikan penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran.”Penerapan QR code solar bersubsidi untuk menekan penyalahgunaan solar bersubsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Hanya masyarakat yang berhak dan terdaftar yang bisa membeli solar bersubsidi. Selain itu, akibat antrian panjang yang memadati area SPBU mengganggu pengguna jalan, pedagang serta akses bagi perkantoran dan masyarakat pemilik halaman rumah jadi terhambat dihalangi antrian truck, “ucap Sendow.

Lanjutnya, Satpol PP hanya melakukan pengamanan demi kenyamanan masyarakat karena mengamankan aturan adalah tugas utama Satpol PP. “Upaya yang kami lakukan sebagai langka persuasif untuk penegakan aturan. Penggunaan QR code ini mencegah penyalahgunaan solar subsidi seperti dijual kembali dengan harga lebih tinggi dapat diminimalisir. Juga meningkatkan efisiensi dan transparansi penyaluran solar subsidi. Data pembelian solar subsidi dapat dipantau dan diakses dengan mudah,” ujar Toar didampingi Kabid Penegakan Melky Rompis dan PPNS Dino Djadjakusuma.

Bukan hanya itu saja, dari pantauan, Satpolpp Minut juga melakukan penertiban terhadap angkutan barang yang tidak menggunakan penutup karena sangat berbahaya bagi masyarakat.“Bahan material yang tidak ditutup bisa jatuh dan mengenai penggunaan jalan yang lain yang bisa menyebabkan kecelakaan,” tuturnya.

Dikatakannya, langkah ini lakukan hanya berupa imbauan dan juga langsung meminta para sopir untuk menutup muatan yang ada.Dari keterangan Toar, penertiban dilapangan berdasarkan perintah Pjs Bupati Minahasa Utara Reza Dotulung yang juga menjabat definitif Kepala bagian Perekonomian Provinsi Sulawesi utara sejak 8 Oktober 2024 untuk kenyamanan masyarakat Kabupaten Minahasa Utara. (Tommy)