MINUT,Sumberredaksi– Desa Jayakarsa, Kecamatan Likupang Barat (Likbar), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Musyawarah Desa tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 di kantor Hukum Tua desa Jayakarsa.
Sementara itu Musyawarah Penetapan RKPDesa Jayakarsa Tahun Anggaran 2025, dihadiri olehHukum Tua Desa Jayakarsa Rivo R Rawung,S.IP, Ketua BPD Sun Sumenda, Pendamping Desa Meylan Lembo, Sekertaris Desa (Sekdes), Seleruh perwakilan masyarakat dan juga lembaga Desa, serta para Perangkat Desa Jayakarsa. Selasa(08/10/2024).

Dalam musyawarah Desa tersebut Hukum Tua Rivo Rawung dalam sambutanya mengatakan untuk program Pembangunan Desa Jayakarsa Tahun Anggaran 2025, kiranya dapat disesuaikan dengan Visi dan Misi Hukum Tua.”RKP Desa Jayakarsa Tahun Anggaran 2025 yang nantinya disusun harus sesuai dengan Visi dan Misi Hukum Tua, yang diselaraskan dengan Program Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dibawah pimpinan Bupati Joune Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin William Lotulong SH. MH.,” ucap Rivo Rawung.
Menurut Hukum Tua, musyawarah desa tersebut menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun anggaran 2025. Sebelum MUSDES Penetapan tentunya dilaksanakan rapat-rapat penyusunan, penyaringan oleh tim penyaring dan dimusyawarahkan bersama BPD dan tokoh masyarakat.”Untuk penggunaan Dana Desa Jayakarsa tentunya disesuaikan dengan Permendes Nomor 13 Tahun 2020, dengan menerapkan 8 tipolog Pembangunan Desa yang menjadi tujunan dari SDGs,” tegas Hukum Tua Rivo Rawung. (Tommy)