Penulis : Tommy Qribsss
MINUT,Sumberredaksi– Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, hadir langsung dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Pemerintah kabupaten Minahasa Utara dengan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara. MOU ini bertujuan untuk optimalisasi pelayanan publik di bidang hukum bagi masyarakat dan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Selasa, (10/6/2025).

Maksud dan tujuan penandatanganan MOU ini adalah untuk meningkatkan sinergi dan kerjasama antara pemerintah dan lembaga hukum dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan transparan.

Tujuan utama dari penandatanganan MOU ini adalah: Meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum dan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses hukum bagi masyarakat serta meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, PN Airmadidi dan Kejari Minahasa Utara dalam menangani masalah hukum, juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan zona integritas di pengadilanAcara dibuka dengan Laporan dari kepala BKAD Minut Carla Sigarlaki, dan dilanjutkan dengan Penandatanganan MOU antara Pemkab Minut, Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara.

Bupati Joune Ganda dalam sambutannya mengatakan, Dukungan serta kolaborasi yang telah terjalin selama ini sangat berharga bagi pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam mengamankan dan melakukan pendampingan hukum terkait aset-aset pemerintah. “Kerja sama ini menunjukkan komitmen kita dalam dua hal penting seperti mengamankan aset-aset negara dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Melalui kolaborasi antara pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Kejaksaan serta Pengadilan, kita berupaya meningkatkan penegakan hukum demi kesejahteraan masyarakat,” ucap Bupati Joune Ganda.

Saya juga ingin menekankan bahwa pengadilan luar gedung ini merupakan terobosan yang harus siap kita dukung. Fasilitas yang diperlukan harus disiapkan agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Kita semua menyadari bahwa seringkali masyarakat terhambat informasi, anggaran yang terbatas, dan pengetahuan hukum yang kurang. Ini adalah kesempatan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik agar mereka mengetahui hak dan kewajiban mereka. “Pemerintah tidak berniat untuk menghalang-halangi hak masyarakat dalam mengakses keadilan. Oleh karena itu, saya mengapresiasi kerja sama ini dan berterima kasih atas semua upaya yang telah dilakukan. Kedepannya, kita harus lebih aktif dalam melaksanakan program-program yang mendukung perwujudan keadilan bagi masyarakat. Terima kasih juga kepada Kejaksaan Negeri yang telah memberikan pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara dalam pengamanan aset-aset pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. kita berada di daerah yang strategis dan cepat tumbuh. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk bisa mengamankan aset-aset ini dengan benar. Semua dokumen dan aset harus tertib dan sesuai dengan aturan hukum agar kita dapat mempertahankannya,” ujar Bupati Joune Ganda.

Saya percaya bahwa bersama dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, kita akan mampu mengamankan aset-aset masyarakat, baik yang tidak bergerak maupun yang bergerak, dari pihak-pihak yang berusaha untuk menguasainya secara ilegal. Mari kita ingat bahwa mereka yang berusaha menguasai aset pemerintah tanpa hak akan berhadapan dengan hukum. “Sekali lagi, saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang selama ini telah memberikan dukungan kepada pemerintah daerah. Mari kita terus bekerja sama untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutur Bupati Joune Ganda.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Bapak I Gede Widhartama ,S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan, “Sebagaimana kita ketahui bersama, Kabupaten Minahasa Utara saat ini telah bertransformasi menjadi kota satelit yang penting dan penunjang bagi Manado. Hal ini tentunya berdampak pada peningkatan ekonomi dan melonjaknya harga tanah. Namun, kita harus menyadari bahwa jika kita tidak peduli terhadap aset yang dimiliki oleh masing-masing dinas, akan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk mengajukan gugatan,” kata I Gede Widhartama.

Oleh karena itu, saya mengajak semua pihak, termasuk ibu Kaban untuk bersama-sama saling mengingatkan mengenai pengelolaan aset Pemda. Kita perlu segera melakukan identifikasi dan mendata semua aset agar dapat dikelola dengan baik.Kedepan, kami juga akan melakukan penandatanganan aksi lanjutan SKK dengan Dinas Perhubungan. Ini merupakan langkah konkret dalam peningkatan kapasitas kita. Saya juga ingin menekankan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penyelesaian sengketa, tetapi juga bagaimana kita bisa berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemerintah Daerah. “Kami siap membantu Pemda dalam berbagai masalah, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara. Apapun kendala yang dihadapi, silakan datang ke kantor kami, baik secara digital maupun langsung, dan kami akan senang hati memberikan bantuan,” ungkap I Gede Widhartama.

Ditempat yang sama Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Syahreza Papelma, S.H., M.H.dalam sambutannya mengatakan, MOU ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan sinergi antara kedua pihak, dengan tujuan menyediakan pelayanan hukum yang lebih efisien dan humanis kepada masyarakat. Ruang lingkup kerjasama ini mencakup beberapa hal yang perlu diketahui publik, terutama masyarakat Kabupaten Minasawitara, agar segala informasi dapat diakses dengan baik. “Salah satu inisiatif yang kami laksanakan adalah pengadilan di luar gedung Pengadilan Negeri Airmadidi Melalui kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, kami berkomitmen untuk menyelenggarakan sidang di berbagai kecamatan. Ini akan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum secara efektif dan efisien,” ujar Papelma.

Di samping itu, kami juga akan memanfaatkan teknologi informasi untuk mengadakan persidangan secara elektronik. Dengan demikian, kami dapat menjangkau daerah-daerah terpencil dan memastikan hak-hak masyarakat para pencari keadilan bisa terpenuhi. Selanjutnya, kami merencanakan sosialisasi dan penyuluhan mengenai produk-produk pengadilan di sepuluh kecamatan di wilayah Kabupaten Minangsa Utara. Ini dilakukan agar seluruh masyarakat, terutama para pencari keadilan, dapat memahami dan mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

Tantangan dalam dunia hukum terus berkembang dan semakin kompleks. Masyarakat tidak hanya menginginkan keberadaan proses hukum, tetapi juga kecepatan, kesederhanaan, dan keterjangkauan. Oleh karena itu, langkah-langkah yang kami ambil saat ini merupakan respon terhadap kebutuhan tersebut. “Saya berharap semangat kolaborasi ini akan terus tumbuh dan berkembang, tidak hanya dalam pelayanan hukum, tetapi juga dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Minangsa Utara secara keseluruhan. Dengan adanya MOU ini, masyarakat dapat menikmati beberapa manfaat, antara lain: Akses pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan transparan dan penanganan masalah hukum yang lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan sistem peradilan,” Harap Papelma.
Dengan penandatanganan MOU antara pemerintah kabupaten Minahasa utara, PN Airmadidi dan Kejari Minahasa Utara diharapkan dapat bekerja sama secara efektif untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.Hadir dalam penandatanganan: Eselon II, Kepala Bagian, Camat, Direktur. (Tommy)