Beranda Minahasa Utara Mantan Hukum Tua Desa Kima Bajo Zulkifli Mangindaan Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

Mantan Hukum Tua Desa Kima Bajo Zulkifli Mangindaan Menyerahkan Diri ke Kejaksaan

19
0

MINUT,Sumberredaksi– Mantan Hukum Tua Desa Kima Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Zulkifli Mangindaan, yang menghilang sekian lama sebagai buronan, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara pada Senin, (14/04/2025) tadi.

Didampingi oleh pihak keluarga dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Zulkifli merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Kima Bajo, Kecamatan Wori, pada tahun anggaran 2018.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp321.076.402 akibat dugaan penyalahgunaan wewenang serta kekurangan volume pada pekerjaan fisik.Penyidikan yang dilakukan Kejari Minut menguat dengan adanya dua alat bukti yang sah, sehingga pada 4 Oktober 2024, Zulkifli resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, saat dipanggil secara sah untuk pemeriksaan, ia mangkir dan tidak dapat ditemukan di alamat domisilinya, sehingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gede Widhartama, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel), Ivan Day Iswandy, S.H., bersama Kasie Pidsus Wilke Rabeta S.H., M.H., dalam siaran persnya membenarkan penyerahan diri tersebut dan menyatakan bahwa terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.

“Benar bahwa hari ini Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah melakukan penahanan terhadap tersangka Zulkifli Mangindaan. Setelah menyerahkan diri, penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan hasilnya menyatakan bahwa unsur-unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi,” ujar Kasi Intel.

Zulkifli dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider, ia juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.Penahanan dilakukan dengan alasan memenuhi syarat formil dan materil, serta untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Saat ini, Zulkifli berstatus sebagai tahanan titipan penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa Utara untuk 20 hari ke depan. Pihak Kejari Minut juga menegaskan komitmennya dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan. (Tommy)

Artikulli paraprakPemkab Minut Gerak Cepat Himbau CPMI Harus Ikuti Prosedur Resmi Pemerintah 
Artikulli tjetërWow…!!! Akan Segera Digelar Kembali Destinasi Kreatif Manado Sunset Fest 2025 di Kawasan Pohon Kasih Megamas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini