MINUT,Sumberredaksi– Pemerintah Desa Jayakrsa, Kecamatan Likupang Barat (Likbar), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibawah kepemimpinan Hukum Tua Rivo R Rawung SIP, menyampaikan informasi secara terbuka tentang Pengelolaan Keuangan Anggaran APBDes tahun 2024.
Hukum Tua Rivo Rawung mengatakan, Transparansi Pengelolaan Anggaran APBDes tahun 2024 ini merupakan wujud nyata keterbukaan Pemerintah Desa Jayakarsa, Kecamatan Likbar, kepada masyarakat. “Dengan mempublikasikan penggunaan anggaran APBDes tahun 2024 ini, masyarakat bisa mengetahui anggaran ini sesungguhnya dipergunakan dengan benar untuk membangun desa”, ungkap Hukun tua Rivo Rawung.
Lanjut Hukum Tua, “Pemerintah Desa Jayakarsa mengelola keuangan secara terbuka, membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan.Setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Jayakarsa, khususnya pengelolaan keuangan desa dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan kepemerintahan Desa, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. APBDes untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH MH menuju Minut Hebat. Dengan ini, Pemerintah Desa Jayakarsa menyampaikan informasi ini secara terbuka mengenai APBDes Jayakarsa kepada masyarakat”, tutup Hukum Tua Rivo Rawung. (Tommy)