MINUT,Sumberredaksi– Proses pemilihan bupati dan wakil bupati Minut telah melewati tahapan pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 lalu. Namun demikian, hasil pencoblosan tersebut belum bisa dinyatakan final setelah belakangan diketahui bahwa Pilkada Minut masuk dalam list sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tidak jika kemudian proses lanjutan pesta demokrasi di bumi Klabat berlanjut ke gedung MK. Hal ini turut dibenarkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Rocky M. Ambar, SH, LL.M, M.Kn. “Iya, sebagaimana sudah santer dibicarakan kemarin-kemarin, hasil Pilkada Kabupaten Minut ikut masuk dalam sengketa di MK, dan kita baru saja mengikuti sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan,” kata Ambar, yang dikonfirmasi via seluler, Senin (13/1/2025).

Terkait sidang PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) ini, Ambar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung proses hukum yang berlangsung di MK untuk memastikan bahwa seluruh tahapan perselisihan hasil pemilihan berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami hadir di sidang pendahuluan ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap proses hukum yang ada. Kami memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan selama Pemilu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan kami akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Lebih lanjut, alumni Universitas Brawijaya Malang ini menekankan pentingnya menjaga integritas Pemilu demi memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. “Kami akan tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan. Karena sejak awal saya bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara telah berkomitmen untuk membantu menjaga hak politik setiap orang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tambahnya.

Dikatakannya lagi, sidang PHP ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diberikan kepada peserta Pemilu yang merasa tidak puas dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar keputusan yang diambil oleh MK dapat menciptakan hasil Pemilu yang lebih baik dan diterima oleh seluruh masyarakat. “Sekali lagi, kita akan terus mengawal setiap tahapan perselisihan hasil pemilihan demi terciptanya Pemilu yang demokratis dan berintegritas di Kabupaten Minut,” kuncinya.
Turut mendampingi Ketua dalam sidang pendahuluan PHP ini yakni Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Simon Awuy, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Waldi Mokodompit. Sekadar diketahui, hasil Pilkada 27 November 2024 lalu menunjukkan bahwa pasangan Joune JE Ganda dan Kevin W Lotulung (JGKWL) unggul atas pasangan Melky J Pangemanan-Christian Kamagi (MJP-CK). Paslon nomor urut 2 ini hanya kalah di 2 Kecamatan yakni Dimembe dan Kecamatan Likupang Selatan (Liksel). (Tommy)