MINUT,Sumberredaksi– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Ricky M. Ambar, SH, LL.M, M.Kn, memastikan jika hasil Pilkada bumi Klabat telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Informasi perihal kepastian ini diperkuat dengan rencana komisioner Bawaslu Minut berangkat ke Jakarta guna mengikuti sidang pendahuluan pada 13 Januari 2025 nanti. “Iya, kita akan berangkat (ke Jakarta) sehubungan menghadiri sidang pendahuluan Senin lusa (13 Januari 2025),” kata Ambar, Jumat (10/1/2025) sore.
Dikatakannya lagi, hal ini terjadi lantaran ada pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada 27 November 2024 lalu. “Penting untuk kita ketahui bahwa kami Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya Pemilu, namun keputusan apakah hasil Pemilu perlu diajukan ke MK, itu adalah hak dari peserta para kontestan yang merasa tidak puas dengan hasil yang sudah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum),” sebutnya.

Ia juga memastikan jika pengawasan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada. “Pastinya, jika sudah bergulir ke meja persidangan, tentu kita juga siap memberikan klarifikasi dan informasi yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Di satu sisi, ia juga mengingatkan semua pihak agar menghormati mekanisme hukum yang telah ditetapkan, termasuk dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu. “Mari sama-sama torang kawal sampai terlahirnya pemimpin yang terbaik untuk Kabupaten Minut untuk periode lima tahun ke depan,” tutupnya.
Sekadar diketahui, gugatan terhadap hasil Pilkada Minut dilayangkan kubu MPJP-CK yang notabene hanya menang di 2 Kecamatan yakni Likupang Selatan dan Dimembe. (Tommy)