MINUT,Sumberredaksi– Pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha khususnya perusahaan, terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), Kamis (4/7/2024) pagi tadi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Utara Richard Dondokambey menyampaikan hal tersebut saat membacakan laporan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Sutan Raja Hotel, Kecamatan Kalawat.

Adapun maksud pelaksanaan kegiatan tersebut dikatakannya sangat penting bagi pelaku usaha dalam mengakses sistem online tentang tatacara penyampaian laporan LKPM.Selain itu, Bimtek LKPM ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang sistem pengawasan perijinan perusahaan berbasis resiko, sehingga para pelaku usaha dapat melaporkan terkait perkembangan realisasi penanaman modal.” Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha khususnya perusahaan. Disamping itu, hal ini juga untuk meningkatkan pemahaman sistem pengawasan perijinan perusahaan berbasis resiko.” Beber Richard saat penyampaian laporan kegiatan.
Sekadar diketahui, Dasar-Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah,- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko- Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko- Peraturan BKPM No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024.Bimtek LKPM ini dibuka oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Allan Mungkin dan menghadirkan Nara sumber dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu, Kepala BPJS Sulut, dan Kadisnaker Minut, Edwin Umboh. (Tommy)