Beranda Minahasa Utara Diserahkan Camat Maikel Parengkuan, Pemdes Jayakarsa Salurkan BLT Tahap 1 Dan 2...

Diserahkan Camat Maikel Parengkuan, Pemdes Jayakarsa Salurkan BLT Tahap 1 Dan 2 Untuk Enam Bulan Sekaligus Kepada 30 KPM

42
0

MINUT,Sumberredaksi– Dihadiri dan disaksikan langsung, Camat Likupang Barat Maikel Mario Parengkuan SSTP, Pemerintah desa (Pemdes) Jayakarsa, Kecamatan Likupanh Barat (Likbar), Senin (1/6/2024) melakukan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD), tahap 1 dan 2 untuk bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni tahun 2024.

Penyaluran tersebut berlangsung di balai desa Jayakarsa dengan total penerima 30 KPM.Dalam sambutan membuka kegiatan, Hukum Tua desa Jayakarsa Rivo R Rawung,S.IP berharap kepada masyarakat penerima BLT DD ini yaitu ke 30 KPM, kiranya dapat mempergunakan bantuan ini sebaik mungkin.“Untuk bantuan BLT DD ini, masing-masing KPM menerima Rp 1.800.000 dengan rincian setiap bulan Rp 300.000. jadi selama Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, total Rp 1.800.000,” beber Hukum Tua sembari membuka kegiatan tersebut.

Sementara itu Camat Likupang Barat Maikel Mario Parengkuan SSTP, dalam sambutannya mengatakan, jika program BLT DD ini merupakan program pemerintah dan untuk penyaluran diatur oleh pemerintah.“Tahun lalu untuk alokasi anggarannya dari Dana Desa 40 persen, sedangkan untuk tahun ini 20 persen dari total Dana Desa. Itu berarti ada pengurangan, dan pengurang ini keinginan Pemerintah pusat bukan dari Hukum Tua atau camat. Jadi tahun lalu 51 KPM sedangkan tahun ini 30 KPM untuk masyarakat desa Jayakarsa,” beber Camat.

Ditambahkannya, untuk penentuan nama-nama penerima ini sesuai laporan pak Hukum tua susai mekanisme atau musyawarah desa.“Gunakanlah baik-baik bantuan ini, jika digunakan baik-baik pasti bisa bermanfaat bagi keluarga. Kami sebagai Pemerintah berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat dalam menghadapi situasi saat ini. Kiranya bantuan ini juga, dapat dipergunakan dengan baik seperti membeli bahan pokok untuk keperluan sehari-hari,” tutup Camat Maikel Parengkuan.

Sesuai peryataan hukum tua sebelumnya, jika untuk tahap selanjutnya, setelah laporan tahap satu dan dua ini dilaporkan maka dana untuk BLT DD tahap selanjutnya akan kembali dicairkan dan disalurkan. (Tommy)

Artikulli paraprakTimnas Italia Tumbang Lawan Swis, Ini Kata Gianluigi Donnarumma 
Artikulli tjetërPenyuluhan Penerangan Hukum Pilkada 2024, KPU Minut Kolaborasi Bersama Kejati Sulut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini