MINUT,Sumberredaksi– Digelar di wilayah Bawaslu Minut khususnya di Kecamatan Talawaan, Selasa (29/10/2024) Pengawasan partisipatif masyarakat untuk Pilkada tahun 2024 terus disosialisasikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Bawaslu Kabupaten/Kota.
Salah satu Nara Sumber dari akademisi, DR. Feibe E Pijoh, SH.,MH.,CIAR, yang membawa materi terkait seperti apa resiko proses Pemilu ketika masyarakat tidak terlibat dalam pengawasan.
“Konflik kekerasan, hilangnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara merupakan resiko dari hal tersebut,” ujar salah satu dosen di UNIMA ini.
Resiko lainnya yaitu terjadi arus balik demokrasi atau apatisme yang kecendrungan melihat masa lalu, sehingga kapasitas kepemimpinan yang dihasilkan tidak maksimal atau lemah.
Lanjut menurut dia, legitimasi politik, juga perspektif kerawanan Pemilu yang sering terjadi, akan dilihat dari kode etik penyelenggara Pemilu.
Adapun kerawanan konflik yang dia beberkan adalah,
* Konflik secara horisontal yaitu antar pemilih atau pendukung.
* Konflik vertikal, antara peserta dan penyelenggara pemerintah Konflik antar pemilih, penyelenggara dan pemerintah.
Kerawanan Pemilu tejadi ketika penyelenggara tidak netral dan itu menunjukkan ketidakprofesionalan nya penyelenggara.
Bentuk partisipasi masyarakat yang bisa dilakukan masyarakat yaitu pada tahapan pendaftaran pemilih, tahapan kampanye, tahapan pemilihan.
” Untuk tahapan pendataan pemilih masyarakat bisa melapor jika ada yang belum terdaftar sebagai pemilih.
Untuk tahapan kampanye, masyarakat bisa melaporkan jika adanya isu sara, atau berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Untuk Tahapan pemilihan, masyarakat juga bisa melapor jika ada pelanggaran manipulasi perhitungan suara.” Tandasnya.
Sementara Narsum lainnya yakni Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu, SE., M.A.P menyebut, KPU tidak bisa berjalan sendiri, tanpa kerjasama dari semua pihak.
Dijelaskannya, Minut merupakan salah satu Kabupaten yang disorot sampai ke tingkat nasional karena adanya pergeseran suara beberapa waktu lalu. Karena hal itu, ada oknum komisioner KPU Minut telah diberhentikan.
Sementara untuk proses penghitungan suara, KPU dipastikan tetap menggunakan Sirekap.
” Pilkada ini kami tetap menggunakan Sirekap. Sehingga semua bisa diketahui disitu,’ Ujar Lanny.
Terkait surat suara dari KPPS, dia menghimbau masyarakat untuk mengecek terlebih dulu surat suara yang dari KPPS sebelum pencoblosan di bilik kotak suara.
Sekedar diketahui, tanggal 27 November mendatang pemilih akan mendapat dua surat suara untuk Pilgub dan Pilbup.
Total pemilih Sulut 1.905.484 jiwa, Laki-laki 983.484, Perempuan 967.000 tersebar di 4.401 TPS se-Sulut.
Hadir juga, anggota Bawaslu Minut Simon Herman Awuy SH MH, yang membuka kegiatan sosialisasi tersebut yang didampingi Ketua Panwaslu Kecamatan Talawaan, Hendro bersama jajaran. (Tommy)