MINUT,Sumberredaksi– Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo menegaskan jika dirinya meningkatkan perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak. Hal tersebut selalu digaungkan Kapolri, agar supermasi hukum dapat terwujud.
Menariknya, kasus penganiayaan terhadap Perempuan masih marak terjadi di Kabupaten Minahasa Utara, salah satunya di Kecamatan likupang.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anti Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (BAKKIN) Sulut Calvin Limpek, menyayangkan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal Ini Kepolisian Sektor (Polsek) Likupang terkait penanganan kasus penganiayaan terhadap perempuan yang awalnya ditangani Polsek likupang dengan menerapkan Pasal 351 KUHP: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Limpek menuturkan jika, ada yang perlu di luruskan dalam proses Hukum ini karena kasus pemukulan terhadap korban Perempuan. “Tindakan yang kami lihat, pemukulan di lakukan oleh seorang pria Dewasa terhadap Peremupan jadi perlu di garis bawahi. Anehnya, sesuai dengan Penjelasan Kapolsek Likupang bahwa semuanya berdasarkan Petunjuk Kejaksaan untuk merubah Pemukulan terhadap Perempuan ini menhadi tindak Pidana Ringan,” ujar Limpek.
Secara otomatis lanjut Limpek, Oknum Jaksa ini diduga melakukan intervensi penerapan Pasal terhadap kasus Penganiayaan terhadap Seorang Perempuan. Dan kami minta Hakim Yang Mulia, bisa melihat kasus penganiayaan ini. “Karna ini di lakukan terhadap Perempuan,dan apabila hanya di jatuhi hukuman Ringan, kedepan akan jadi preseden Buruk bagi Penegakan Hukum terhadap perlindungan kaum perempuan,” Beber Limpek.
Akan hal tersebut,Calvin meminta agar Penyidik Polsek Likupang segera dievaluasi. “Saya meminta agar dengan kasus penganiayaan terhadap perempuan ini yang sudah sampai dua tahun penanganannya. Sejak 2023-2025 baru ada prosesnya,” Terang Calvin
Lanjutnya, proses yang awalnya diduga dari Penyidik menerapkan Pasal 351 menjadi 352 lantaran diduga ada intervensi oknum jaksa. Sementara itu, Korban inisial PR mengatakan, saya sebagai korban dengan kejadian ini, merasa di rugikan karna trelah mengalami pemukulan, dan saya berharap pelaku mendapat proses sesuai Hukum yang berlaku. “Dengan kejadian ini saya merasa sangat dirugikan ,karna merupakan seorang perempuan yang mengalami kekerasa, yang setelah di pukul dan pelaku hanya di berikan hukuman ringan. Saya berharap kedepan tidak akan terjadi lagi hal seperti ini yang dapat menimpa kaum perempuan di minahasa utara” jelasanya.
Selain itu, Ia mengatakan, Kejadian awal dirinya bersama kakaknya perempuan melihat ada kelapa mereka yang sudah di tanah, ada yang naik dan menjatuhkan kelapa-kelapa tersebut dan saya bersama sudara perempuan mendorong buah kelapa yang berserakan di tanah, ke arah rumah kami, karena kami tahu ini kelapa yang masih menjadi milik keluarga kami. Kemudian, beberapa saat ada suara yang berontak.
Ternyata pelaku dan kami berdebat setelah berdebat di belakang rumah saya tiba-tiba saya di tonjok di dada kanan saya dan saya jatuh terpental setelah saya berdiri suami saya baru keluar dari dalam rumah langsung bersuara dan pelaku langsung berjalan menujukebun kelapa di belakang rumah. “Setelah itu saya merasakan sakit di bagian dada kiri dan bagian belakang saya. Dan dengan kejadian itu saya langsung melaporkan pemukulan terhadap saya ke Polsek Likupang, sayangnya kasus ini, memakan waktu hingga dua tahun di proses sampai hari ini sejak april tahun 2023,dan saat ini sudah Tahun 2025 baru ada proses lanjutan, Itupun setelah sekian kali kami mendesak agar segera di proses lanjut,” terangnya.
Sayangnya, Jaksa mengembalikan berkas dan meminta agar di rubah pasal menjadi pasal 352 tentang penganiayaan ringan .Sementara Itu, saat dikonfirmasi media ini, kapolsek Likupang IPTU Eko Ferianto S.Sos menyarankan untuk menghubungi Kanit Reskrim Polsek Likupang untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas. “Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, silahkan menghubungi Kanit reskrim,”singkat Ferianto. Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Likupang AIPTU Akson Donggala saat dikonfirmasi, tak menepis terkait informasi adanya perubahan pasal dari 351 menjadi 352. “Sebenarnya berkas itu dikirim pasalnya 351, namun ada petunjuk dari pihak Kejaksaan P18 kemudian petnjuknya pada P19 bahwa itu diarahkan ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring), ada suratnya yang kami terima dari pihak kejaksaan. Karena dasar itu lah, maka pasalnya berubah, melalui surat dari kejaksaan yang masuk pada bulan Oktober 2024,” pungkasnya. (Tommy)