Beranda Minahasa Utara Abaikan UU KIP, CV. Rainata Teknik Diduga Kerjakan Proyek Siluman Tanpa Papan...

Abaikan UU KIP, CV. Rainata Teknik Diduga Kerjakan Proyek Siluman Tanpa Papan Proyek

57
0

MINUT,Sumberredaksi– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) harus terus memperhatikan ulah oknum-oknum kontraktor nakal terlebih khusus di Dinas PUPR. Pasalnya di Desa Kauditan Satu, Kecamatan Kauditan, terdapat pekerjaan proyek Irigasi yang dikerjakan oleh CV. Rainata Teknik dengan direktur Raymond Sumampouw mengerjakan proyek tersebut tanpa mau berkordinasi langsung dengan pihak Pemerintah desa Kauditan Satu, sehingga menyebabkan kerusakan lahan persawahan milik warga setempat, dan juga tidak ada papa proyek.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.Michael Rotinsulu pemilik lahan pertanian yang dirusak oleh pihak kontraktor CV. Rainata Teknik sangat menyayangkan hal tersebut.

Bahkan Rotinsulu sampai mengunggah kerusakan lahan pertanian akibat pekerjaan proyek Irigasi tersebut ke media sosial Facebook.”Proyek irigasi mar beking ancor kita pe kebon pece ini kontraktor abal² ini, nda pake papan proyek ley. Dia kira murah ba beking litir stou. Diduga proyek nda jelas ini. #minahasautara #puminut,” tulis Michael Rotinsulu pada akun Facebook miliknya.

Kemudian kepada sejumlah media saat ditemui, Michael Rotinsulu menegaskan jika pihaknya meminta tanggung jawab dari pihak kontraktor atas kerusakan lahan pertanian miliknya.”Kita heran pekerjaan ini dorang langsung bekeng se turun alat bahan nda ada Kordinasi. Lalu kita juga mempertanyakan terkait proyek ini yang tidak tau proyek apa dan dari mana. Sebab tidak ada papan proyek yang dipasang. Selain itu kita da ator kobong pece ini mo bekeng, kita bayar orang. Sekarang kita minta tanggung jawab dari pihak kontraktor dengan kerusakan ini,” ujar Rotinsulu.

Setelah beberapa saat kemudian, Rotinsulu kemudian memberitahukan kepada beberapa media jika pihak kontraktor sudah menghubunginya dan bertemu hingga menyatakan akan memperbaiki kerusakan lahan tersebut.”Saat saya tanya kenapa tidak mau bertemu dan Kordinasi dengan pihak Pemdes Kauditan Satu, pihak kontraktor malah mengatakan jika bertemu dengan pemerintah desa bukan urusannya,” beber Rotinsulu mengulangi pernyataan pihak kontraktor.

Hal itu sangat disayangkan oleh Pemerintah Desa Kauditan Satu dalam hal ini Hukum Tua Nancy H.Worung. Menurut Kumtua, harusnya pihak Kontraktor minimal berkordinasi dengan pemerintah desa yang mengetahui wilayah. Jangan nanti ada masalah baru mencari pemerintah desa.”Harusnya mereka (pihak kontraktor) berkordinasi dengan kami pemerintah desa. Kami sebagai Pemerintah desa menerima proyek Irigasi tersebut, namun tetap harus sesuai prosedur. Dari awal sejak survey lokasi kami tidak pernah dilibatkan. Untuk pekerjaan irigasi ini sangat baik bagi masyarakat, apalagi untuk mengairi lahan persawahan. Namun dalam pekerjaan ini melewati lahan-lahan milik warga. Karenanya harus ada campur tangan pihak pemerintah desa dalam hal meminta ijin warga untuk pekerjaan irigasi ini sebab melewati lahan warga. Seperti ini ada masalah lahan warga yang rusak. Kami juga sudah sempat berkordinasi dengan Kadis PUPR Minut tentang hal ini. Namun janji kontraktor akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa sampai saat ini tidak pernah,” jelas Kumtua dengan nada kesal.

Sementara itu, Kadis PUPR Minut Alfons Jorry Tintingon saat dikonfirmasi menuturkan jika pihaknya sudah berkoordinasi dan bertemu dengan Hukum Tua desa Kauditan Satu beberapa waktu lalu untuk memberitahukan terkait proyek ini.”Hari ini, Rabu (14/8/2024) rencananya kami bersama pihak kontraktor akan bertemu dengan pemerintah desa Kauditan sekira pukul 13.00 WITA terkait masalah ini,” ungkap Kadis Tintingon.Namun kemudian setelah beberapa jam kemudian sekira Pukul 14.00 WITA, kepada media ini Kadis Alfons Jorry Tintingon menyampaikan jika untuk bertemu dengan pihak Pemdes Kauditan Satu hanyalah dirinya sebab Pihak Kontraktor ada urusan lain di Manado. Atas hal tersebut sampai saat ini tidak ada pembicaraan secara langsung antara Kontraktor dan Pemerintah desa Kauditan Satu. (Tommy)

Artikulli paraprakKPU Minut Mengikuti Rapat Kordinasi Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Calon Dalam Pilkada Serentak 2024 Mendatang
Artikulli tjetërInilah Transparansi Pengelolahan Anggaran Dana Desa Talawaan Bantik Kecamatan Wori Tahun 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini